a. Definisi bidan
Ikatan Bidan Indonesia telah menjadi anggota ICM semenjak tahun 1956, dengan demikian seluruh kebijakan dan pengembangan profesi kebidanan di Indonesia merujuk dan mempertimbangkan kebijakan ICM.
Definisi bidan berdasarkan International Confederation Of Midwives (ICM) yang dianut dan diadopsi oleh seluruh organisasi bidan di seluruh dunia, dan diakui oleh WHO dan Federation of International Gynecologist Obstetrition (FIGO). Definisi tersebut secara bersiklus di review dalam pertemuan Internasional / Kongres ICM. Definisi terakhir disusun melalui konggres ICM ke 27, pada bulan Juli tahun 2005 di Brisbane Australia ditetapkan sebagai berikut: Bidan ialah seseorang yang telah mengikuti jadwal pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau mempunyai izin yang sah (lisensi) untuk melaksanakan praktik bidan.
Bidan diakui sebagai tenaga professional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai kawan wanita untuk memperlihatkan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memperlihatkan asuhan kepada bayi gres lahir, dan bayi. Asuhan ini meliputi upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan susukan pertolongan medis atau pertolongan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawat-daruratan.
Bidan mempunyai kiprah penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini harus meliputi pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang bau tanah serta sanggup meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan anak.
Bidan sanggup praktik diberbagai tatanan pelayanan, termasuk di rumah, masyarakat, Rumah Sakit, klinik atau unit kesehatan lainnya.
b. Pengertian Bidan Indonesia
Dengan memperhatikan aspek sosial budaya dan kondisi masyarakat Indonesia, maka Ikatan Bidan Indonesia (IBI) memutuskan bahwa bidan Indonesia adalah: seorang wanita yang lulus dari pendidikan Bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta mempunyai kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah menerima lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan.
Bidan diakui sebagai tenaga professional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai kawan wanita untuk memperlihatkan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memperlihatkan asuhan kepada bayi gres lahir, dan bayi. Asuhan ini meliputi upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan susukan pertolongan medis atau pertolongan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawat-daruratan.
Bidan mempunyai kiprah penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini harus meliputi pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang bau tanah serta sanggup meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan anak.
Bidan sanggup praktik diberbagai tatanan pelayanan, termasuk di rumah, masyarakat, Rumah Sakit, klinik atau unit kesehatan lainnya.
c. Kebidanan/Midwifery
Kebidanan ialah satu bidang ilmu yang mempelajari keilmuan dan seni yang mempersiapkan kehamilan, menolong persalinan, nifas dan menyusui, masa interval dan pengaturan kesuburan, klimakterium dan menopause, bayi gres lahir dan balita, fungsi–fungsi reproduksi insan serta memperlihatkan bantuan/dukungan pada perempuan, keluarga dan komunitasnya
d. Pelayanan Kebidanan (Midwifery Service)
Pelayanan kebidanan ialah bab integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan yang telah terdaftar (teregister) yang sanggup dilakukan secara mandiri, kerja sama atau rujukan.
e. Praktik Kebidanan
Praktik Kebidanan ialah implementasi dari ilmu kebidanan oleh bidan yang bersifat otonom, kepada perempuan, keluarga dan komunitasnya, didasari sopan santun dan aba-aba etik bidan.
f. Manajemen Asuhan Kebidanan
Manajemen Asuhan Kebidanan ialah pendekatan dan kerangka pikir yang dipakai oleh bidan dalam menerapkan metode pemecahan duduk kasus secara sistematis mulai dari pengumpulan data, analisa data, diagnosa kebidanan, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
g. Asuhan Kebidanan
Asuhan kebidanan ialah proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh bidan sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup praktiknya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan
Adalah penerapan fungsi dan acara yang menjadi tanggung jawab dalam memperlihatkan pelayanan kepada klien yang mempunyai kebutuhan/masalah dalam bidang kesehatan ibu masa hamil, masa persalinan, nifas, bayi sehabis lahir serta keluarga berencana.
0 Response to "Definisi Bidan Sampai Asuhan Kebidanan"